Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan terkait rush money (Foto: Tribunnews)
Jakarta - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap AR yang berprofesi sebagai guru SMK dan dijadikan tersangka penyebar isu rush money berinisial AR (31 tahun) pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penyidik Bareskrim menangkap seorang laki-laki inisial AR alias Abu Uwais (31), guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.AR ditangkap setelah selesai mengajar. Ia ditangkap atas unggahannya yang berisi provokasi untuk mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2012 dan menarik dana dari bank yang ia tulis pada akun jejaring sosial miliknya bernama Abu Uwais.Baca juga :
Cak Imin: Isu Rush Money Nggak Laku
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank.
Cak Imin: Isu Rush Money Nggak Laku
Rush Money Bareskrim Porli