Minggu, 24/11/2024 20:37 WIB

Tujuan Utama PPS Dalam UU HPP Meningkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Saya ingin menekankan ini, sekali lagi, target dari Program Pengungkapan Sukarela adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Tujuan utama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Penegasan itu, disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam acara International Tax Conference 2021 di Jakarta, Selasa.

“Saya ingin menekankan ini, sekali lagi, target dari Program Pengungkapan Sukarela adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu Suahasil menyatakan pemerintah tidak menargetkan hasil atau nilai dari program pengungkapan maupun repatriasi harta dari WP karena satu-satunya tujuan adalah pengungkapan sukarela sehingga masuk ke dalam sistem pajak.

"Targetnya bukanlah jumlah pendapatan, tapi kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita," ujarnya.

Ia menjelaskan program ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada para WP yang selama ini menghiraukan kewajibannya.

"Ini adalah tawaran dari pemerintah. Ini akan menjadi sangat penting karena ini bersifat sukarela," kata Wamenkeu.

Pemberian kesempatan kepada WP ini dilakukan melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (OP) Tahun Pajak 2020.

Kemudian juga pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak.

WP dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

KEYWORD :

Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Suahasil Nazara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :