Pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi menjalani pemeriksaan di KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, hari ini. (28/11). Pasangan suami istri (pasutri) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI yang menjerat Jaksa Kejari Padang Farizal.
Penyidik KPK juga menjawalkan pemeriksaan terhadap jaksa Farizal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.KPK dalam kasus ini telah menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang. Menurut pihak KPK, Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum. Selain itu, mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.Pemeriksaan terkait dugaan suap penanganan perkara itu, Farizal yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Sutanto yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Suap Irman Gusman KPK