Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu tahun anggaran 2001-2017.
"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (19/10).
Ali mengatakan Eddy tidak ditahan lantaran masih menjalani masa pidana dalam kasus suap. Saat ini, KPK tinggal menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Eddy. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko. Di mana, Eddy divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Eks Wali Kota Batu Diadili Kasus Gratifikasi KPK