Sabtu, 23/11/2024 14:42 WIB

Bantah Minta Bantuan Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin: Saya ke Komisioner Saja

Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah meminta bantuan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkaranya. Azis berdalih bisa langsung bertanya soal perkaranya ke Komisioner KPK.

Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa Stepanus Robin.

Mulanya Jaksa Penuntut KPK, Lie Putra Setiawan bertanya kepada Azis apakah pernah meminta bantuan ke Robin untuk mengurus perkara yang bersangkutan di KPK.

"Apakah saksi pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk pengecekan perkara yang diselidiki KPK terkait dengan saksi?" tanya jaksa Lie dalam ruang sidang Senin (25/10).

"Tidak, Pak. Saya nggak pernah (cerita) apa pun (ke Robin)," ujar Azis.

Jaksa pun bertanya terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Lampung Tengah. Kasus ini turut menyeret nama Aliza Gunado selaku Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dan Aliza diduga  menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar untuk mengurus perkara yang menjerat keduanya terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017.

"Kalau Terkait Aliza Gunado? Tidak pernah minta tolong sama Robin dan bertanya?" tanya Jaksa Lie lagi.

"Tidak, Pak. Kalau mau bertanya saya kan ke komisioner aja, Pak," jawab Azis.

"Ya saya paham pak harusnya level saksi kan pimpinan kami, kalau bertanya ke Robin kami kan juga bertanya ya kenapa," kata Jaksa Lie.

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Uang itu diterima dari lima pihak yang berperkara.

Di antaranya, dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP AMPG, Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Penanganan Perkara Komisioner KPK Stepanus Robin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :