Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 justru merugikan industri penerbangan, pelaku ekonomi, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Hal itu disampaikan Neng Eem dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan tema "Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/10).
Menurutnya, Inmendagri Nomor 53 itu adalah kebijakan yang mundur, karena pandemi sudah melandai dan kesadaran masayarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak. Dimana, masyarakat sudah merasakan bahwa vaksinasi itu untuk meningkatkan imunitas.
"Harusnya momentum landainya pandemi ini dijadikan untuk meningkatkan kebangkitan perekonomian masyarakat, jelas ini merugikan tidak hanya di industri penerbangan tetapi pelaku ekonomi lainpun saya kira itu juga memberatkan, apalagi masyarakat menengah kebawah," kata Neng Eem.
Neng Eem menjelaskan, industri penerbangan selama pandemi ini ternyata kerugiannya mencapai Rp2,867 triliun. Anggaran tersebut setara dengan keuntungan selama sembilan tahun untuk industri penerbangan secara global.
"Jadi berat juga, apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan ini, ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR padahal sebelumnya ada antigen, kenapa saat pandemi melandai justru disuruh wajibkan PCR," katanya.
Neng Eem juga mengkritisi harga PCR yang dulu paling murah Rp900.000 berlaku selama 14 hari. Sementara, saat ini harga PCR diperkurang menjadi Rp490-500 ribu ternyata berlakunya hanya 2 kali 24 jam.
Fraksi PKB Raih Award Peduli Kesejahteraan Masyarakat Desa, Cucun: Bangun Indonesia dari Desa
"Jadi jangan sampai harga PCR dikurangi namun masa berlakunya dipersempit lagi, jangan seperti itulah, kasihan ini masyarakat, kita ini masih sulit," tegasnya.
KEYWORD :Fraksi PKB Penumpang Pesawat Tes PCR Rugikan Masyarakat Industri Penerbangan