Pengacara kondang Hotma Sitompoel akan menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi E-Ktp
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Hotma Sitompoel, Selasa (29/11). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek identitas penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Dalam kasus ini, menjerat mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto."Yang bersangkutan (Hotma Sitompoel) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.Ditengarai pemeriksaan Hotma terkait kapasitasnya sebagai kuasa hukum Kemdagri. Sebelumnya, Hotma membantah tudingan adanya penggelembungan harga terkait proyek e-KTP. Hotma juga sempat menyebut pengadaan barang dan jasa terkait proyek e-KTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hotma menyebut nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang telah di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Kasus e-KTP Hotma Sitompoel