Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Budi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaria Mangkunegara. Dia merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Selain Budi, penyidik KPK berencana memeriksa empat saksi lainnya. Di antaranya, dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dicky Pahlevi Suudi dan Bahrul Syah Alam, Gunawan selaku aparatur sipil negara (ASN), dan Ibu rumah tangga Desi Fitriani.
Dalam kasus ini, tersangka Akbar selaku ASN diduga telah menerima uang sebesar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya. Uang itu diterima dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.
Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.
Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
KEYWORD :Wakil Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi