Ketua DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf
Jakarta - Bagi warga dan sejumlah elemen masyarakat tidak perlu takut untuk mengikuti aksi demo pada 2 Desember (212) 2016 nanti. Sebab, aksi demo adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf, Jakarta, Selasa (29/11). Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan kebebasan berekspresi yang dijamin seutuhnya oleh UU."Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara," kata Al Muzzammil.Baca juga :
Wisuda Penghafal Al-Quran 30 Juz Umroh Gratis
Al Muzzammil menegaskan, jika ada pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi demonstrasi, maka hal itu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945.
Wisuda Penghafal Al-Quran 30 Juz Umroh Gratis
Baca juga :
Bahaya! Polisi Bungkam Suara Kritis
Sejatinya dalam UU 9/1998 hanya melarang tempat-tempat tertentu dalam melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2). Sedangkan jalan protocol tidak masuk dalam larangan tersebut.“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Bahaya! Polisi Bungkam Suara Kritis
Baca juga :
Kasus Makar, Pakar: Polri Pakai Hukum Apa?
Kasus Makar, Pakar: Polri Pakai Hukum Apa?
Demo 2 Desember Bela Alquran Gerakan Makar