Sabtu, 02/11/2024 04:29 WIB

Pendamping Desa Punya Peran Strategis Dalam Percepat Pembangunan Desa Melalui BUMDes

Para tenaga pendamping professional juga harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan perangkat dan warga desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat blusukan di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (30/10/2021). (Foto: Kemendes PDTT)

Lumajang, Jurnas.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan tenaga pendamping profesional desa mempunyai peran strategis dalam mempercepat pembangunan desa. Salah satunya dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing wilayah.

"Saya punya anak kandung yang banyak di sini. Anak kandung Kemendes PDTT namanya tenaga pendamping profesional. Tolong para tenaga pendamping profesional ini diarahkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujar Abdul Halim Iskandar saat blusukan di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (30/10/2021).

Dia menjelaskan tenaga pendamping profesional desa mempunyai tanggung jawab besar. Mereka harus mampu menjadi mitra langsung para perangkat dan warga desa.

“Para tenaga pendamping professional juga harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan perangkat dan warga desa. Peran strategis ini harus benar-benar dipahami,” katanya.

Para tenaga pendamping professional ini, kata Gus Halim-panggilan akrab Abdul Halim Iskandar-menjadi ujung tombak Kemendes PDTT di lapangan. Setiap hari mereka harus melaporkan kinerja melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan oleh Kemendes PDTT.

“Kami di kementerian bisa day to day mengetahui perkembangan desa secara real time dari para tenaga pendamping professional ini,” katanya.

Gus Halim berpesan kepada para tenaga pendamping professional untuk memberikan perhatian khusus bagi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apalagi saat ini Keberadaan BUMDes memiliki dasar hukum kuat sejak disahkannya Undang-Undang Cipta kerja No 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT No 3 Tahun 2021.

"Saya lihat ada BUMDes. Ini penting untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.

Pengelolaan BUMDes membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik pemerintah desa, pengurus BUMDes, maupun masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, tenaga pendamping professional harus mampu menghubungkan para pemangku kepentingan tersebut agar bersama-sama bisa mengembangkan BUMDes.

“BUMDes punya kekuatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pokoknya jangan sampai mematikan usaha masyarakat desa yang sudah ada," katanya.

Khusus di Desa Ranupani, kata Gus Halim telah berdiri BUMDes Edelweiss. BUMDes ini mempunyai dua lini usaha yakni di bidang pengembangan wisata dan perdagangan.

“BUMDes Edelweiss ini mempunyai potensi besar untuk berkembang dan memberikan kesejahteran warga. Jadi para pendamping professional harus ikut membantu mengembangkannya,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang hadir mendampingi Gus Halim mengakui peran penting tenaga pendamping professional desa. Menurutnya bahwa telah banyak desa tumbuh menjadi lebih baik karena kerja keras para tenaga pendamping profesional.

"Kami terima kasih karena para tenaga pendamping melakukan akselerasi inovasi di desa masing-masing. Sekarang banyak tumbuh desa mandiri di Lumajang. Beberapa titik sebelumnya tidak maksimal, tapi adanya tenaga pendamping dan anggaran untuk desa untuk masyarakat banyak desa yang tumbuh. BUMDesnya jalan, semua karena pendamping desa yang luar biasa," tutup Thoriqul Haq.

KEYWORD :

Gus Halim Tenaga Pendamping Bumdes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :