Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset dari adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yaitu Akbar Tandaria Mangkunegara lewat delapan saksi pada Jumat (29/10).
KPK menduga aset milik Akbar Tandaria bersumber dari fee yang ia terima dari para pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari Tsk ATMN (Akbar Tandaria) dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).
Adapun delapan saksi yang diperiksa ialah empat orang ASN yakni Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno. Lalu buruh harian lepas Maryadi, Ketua RT Sofyan Suhaimi, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah, dan PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Didi.
Adapun satu orang saksi yang tidak memenuhi pemanggilan KPK. Dia merupakan ASN bernama Fria Apristana. Penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Seperti diketahui, Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Dia diduga turut menikmati uang sebesar Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapam tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menyeret eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
Dalam perkaranya, Akbar Tandaria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.
KEYWORD :Adik Bupati Lampung Utara KPK Telusuri Aset Kasus Gratifikasi