Ketua DPR, Ade Komaruddin
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR.
Pertama, Akom dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran terkait laporan atas persetujuan rapat kerja sejumlah perusahaan BUMN terkait penyertaan modal negara (PMN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR.
"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Dan menetapkan mitra kerja komisi 11 dikembalikan, termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).Dalam kasus lain, kata Dasco, Akom dikenakan sanksi sedang hingga pemberhentian sebagai Ketua DPR. Hal itu soal laporan empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.Rencananya, DPR akan menggelar paripurna terkait pergantian Ketua DPR Akom sekaligus pengangkatan Setnov sebagai Ketua DPR. Paripurna DPR dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
KEYWORD :Akom Diberhentikan Ade Komaruddin MKD DPR