Foto yang diambil dari video youtube saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu
Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan paling lama, Jumat pekan ini. "Sedang kami usahakan berkoordinasi dengan kejaksaan. Paling lambat Jumat," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dilansir Ant. Hal serupa juga diutarakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. "Mudah-mudahan secepatnya. Kalau seandainya dimungkinkan besok, ya besok. Kalau tidak dimungkinkan, ya lusanya," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta.Rabu pagi tadi, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki alias Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.Ahok Tersangka Penistaan Agama