Sabtu, 21/12/2024 21:53 WIB

Bawa Tas Pakaian, Choel Diperiksa Sebentar

Choel pun tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Padahal, Choel juga membawa tas berisi pakaian.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AMZ) alias Choel Mallarangeng kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AMZ) alias Choel Mallarangeng kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/12). Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010 - 2012.

Choel sebelumnya sempat diagendakan diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 24 November 2016. Namun, Choel tak hadir dengan alasan sakit."Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Choel pun hadir pada pemeriksaan ini. Namun, pemeriksaan Choel tak berlangsung lama. Usai menjalani pemeriksaan, Choel yang tampil mengenakan baju cokelat ini mengaku hanya ditelisik seputar proyek Hambalang.

Choel pun tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Padahal, Choel juga membawa tas berisi pakaian."Ya ditanyakan seputar Hambalang saja," kata Choel saat keluar gedung KPK sekitar pukul 11.40 WIB.

KPK sebelumnya menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini. Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Hambalang Choel Mallarangeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :