Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi, bagi perguruan tinggi yang mengabaikan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Sanksi tersebut ialah penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. Selain itu, pengabaian Permendikbudristek PPKS juga berisiko penurunan tingkat akreditasi.
"Jika tidak melaksanakan PPKS ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi. Ada dampak riilnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak akan merasakan urgensi untuk memerangi kekerasan seksual," tegas Nadiem dalam peluncuran Permendikbudristek 30/2021 beberapa waktu lalu.
Dalam regulasi teranyar ini, perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika mendapatkan adanya laporan kekerasan seksual. Empat hal itu ialah pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan sanksi administratif.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera," ujar dia.
Terkait Permen PPKS ini, Mendikbudristek menekankan bahwa di dalamnya terdapat penjabaran secara eksplisit mengenai permutasi kekerasan seksual, baik dalam bentuk verbal, fisik, nonfisik, hingga melalui teknologi informasi dan komunikasi.
"Bentuk kekerasan seksual daring/online ini sering dianggap sepele, padahal dampak psikologinys bisa sama atau bahkan lebih parah dari kekerasan fisik," kata Mendikbudristek.
Permendikbudristek PPKS Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Kekerasan Seksual