Sabtu, 23/11/2024 15:46 WIB

KPK Dalami Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah

Hal itu didalami penyidik KPK lewat politikus Partai Golkar, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang oleh mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam mengurus pengajuan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lampung Tengah 2017.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat politikus Partai Golkar, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Dua orang kepercayaan Azis itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tsk AZ (Azis) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11).

Ipi enggan merinci tekait jumlah uang yang diduga diterima Azis. Namun, keterangan Aliza dan Edy akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bakal diungkap di persidangan.

Usai diperiksa, Aliza keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.59 WIB. Tak ada yang disampaikan Aliza terkait pemeriksaannya.

Aliza juga tak menjawab sekaligus tak membantah saat ditanya terkait pemberian uang penanganan perkara sebesar Rp3,1 miliar dari Azis ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin. Uang itu diduga untuk mengurus perkara DAK Lampung Tengah.

Bahkan, Aliza tak membantah saat ditanya terkait penerimaan uang sebanyak Rp2 miliar yang diduga terkait pengurusan DAK di Lampung Tengah.

KPK baru menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi Stepanus untuk menutup perkara yang menjeratnya bersama Aliza.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

KEYWORD :

Politikus Golkar Aliza Gunado DAK Lampung Tengah KPK Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :