Minggu, 22/12/2024 13:26 WIB

ILUNI UI Desak Kejaksaan Penjarakan Ahok

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar kejaksaan segera menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok

Jakarta - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar kejaksaan segera menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua ILUNI UI Ima Soeriokoesoemo mengatakan, kejaksaan punya hak menahan Ahok karena dalam aturan pidana umum Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti tapi juga menyerahkan Ahok selaku tersangka kepada kejaksaaan.

"Ketika Ahok diserahkan kepada kejaksaan, maka kejaksaan punya hak menahan Ahok," kata Ima, melalui rilis yang diterima Jurnas.com, Kamis (1/12).

Untuk memenuhi tuntutan tersebut, kata Ima, ILUNI UI akan hadir dengan 10.000 alumni UI di Lapangan Monas. "Sikap tersebut dilatarbelakangi dari pernyataaan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok telah P21 atau lengkap," tegasnya.

Sekjen ILUNI UI Hidayat Matnur menambahkan, penahanan Ahok untuk rasa keadilan. Karena kasus serupa sebagaimana yang telah terjadi untuk Arswendo, Permadi dan Lia Aminuddin yang menjadi tersangka ditahan.

"Atas nama keadilan dan atas nama prinsip equality before the law, saudara Ahok harus ditahan. Prinsip equality before the law atau equality undur the law  adalah persamaan hukum bagi seluruh warga negara," tegasnya.

Diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera diproses ke tahap penuntutan.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Penyidik Polri telah melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung, Jumat (25/11). Sebanyak tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11).

KEYWORD :

Berkas Ahok P21 Ahok di Kejagung Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :