Minggu, 24/11/2024 03:50 WIB

Kembangkan Kompetensi ASN Secara Berkelanjutan untuk Capai Target Pambangunan

Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi memberikan sambutan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan, Kemnaker di kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Semarang, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.

Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan. Namun, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis, serta komprehensif.

"Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi,"  ujar Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan, Kemnaker di kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).

Anwar Sanusi mengatakan, fenomena saat ini masih menunjukan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN. Permasalahan pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Kedua, pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional ataupun daerah.

Ketiga, pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun. Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.

"Menyikapi pertimbangan-pertimbangan di atas, Kemnaker melalui kegiatan PPSDM Ketenagakerjaan ini mengharapkan sinergi dan harmoni bagi terselenggaranya pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan yang lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran," kata Anwar Sanusi.

PPSDM Ketenagakerjaan, lanjut Anwar Sanusi, berkomitmen menyediakan program diklat yang terstruktur, pertimbangan demand side dan kredibel. Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode era industri 4.0 dengan dukungan Learning Management System yang memadai. Pertimbangan sisi Demand berarti dimulai dari pondasi analisa kebutuhan, dan tidak lagi hanya supply side.

"Terakhir kredibel, yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara," ujar Anwar Sanusi.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Sekjen Anwar ASN Kompetensi PPSDM Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :