Minggu, 24/11/2024 17:48 WIB

Jokowi Didesak Bikin Perpres Upah Minimum Guru Honorer

Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.

Ilustrasi guru (Foto: Tanoto Foundation)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim pada Kamis (25/11).

"Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," sambung dia.

Satriwan menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK Buruh.

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah contoh: UMK Buruh di Kabupaten Karawang Rp4,7 juta, namun upah guru honorer SD Negeri di sana hanya Rp1,2 juta. UMP/UMK Sumatera Barat Rp2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Tanah Datar, Rp500-800 ribu/bulan.

Di Kabupaten Aceh Timur Rp500 ribu/bulan bahkan ada yang Rp400 ribu. Di Kabupaten Ende, guru honorer di SMK negeri Rp700-800 ribu/bulan. Di Kabupaten Blitar Rp400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama Rp900 ribu, tergantung lama mengabdi.

"Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta/bulan, bahkan tak sampai 500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," jelas dia.

Nasib miris guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran, lanjut Satriwan, karena upahnya kalah jauh dari buruh.

Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh sedangkan bagi guru tidak. Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya, dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

"Kenyataannya profesi guru tak dihargai, tak bermartabat, karena upahnya tidak manusiawi. Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen serta aturan UNESCO dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Jadi itulah alasan urgensi dibuatnya Perpres," lanjut Satriwan.

KEYWORD :

Guru honorer P2G Satriwan Salim HGN 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :