Kamis, 26/12/2024 21:59 WIB

PKS: UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Awal dan Tak Berpihak ke Rakyat!

Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara (UUD) 1945.

"Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (25/11).

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, meskipun MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh Pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana. 

Pemerintah, lanjut Jazuli Juwaini, harus berani menyatakan bahwa secara keseluruhan UU tersebut  cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.

"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," tandasnya.

Ke depan, masih kata Jazuli Juwaini, Pemerintah harus tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," ungkapnya. 

Fraksi PKS mengucapkan selamat atas putusan ini. "Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini dan kami berharap Pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional," demikian Jazuli Juwaini.

KEYWORD :

Warta DPR PKS Jazuli Juwaini UU Cipta Kerja Mahkamah Konstitusi Putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :