Eddy Sindoro, Mantan bos Lippo Group menjadi buronan KPK
Jakarta - Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro telah menyandang status buron. Lelaki yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan bahwa Eddy Sindoro telah masuk dalam DPO. Bersama lembaga penegak hukum lain, KPK tengah memburu Eddy Sindoro. "Iya dong (sudah DPO). Kalau sudah tersangka implikasinya ke situ," kata Agus Rahardjo, Sabtu (3/12).Lembaga superbody ini telah menditeksi keberadaan Eddy. Namun, enggan mengungkapnya. "Ngga perlu saya laporkan ke anda dulu dong," imbuh Agus.Agus sendiri enggan berspekulasi kapan buruanya itu dapat ditemukan dan diboyong ke markas lembaga antirasuah. Yang jelas, upaya menemukan Eddy Sindoro tengah dilakukan. "Belum tahu," tandas Agus."Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.
Dzakiyul yang dikonfirmasi usai sidang membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, status Eddy Sindoro otomatis sudah resmi menjadi tersangka. Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di PN Jakpus, nama Eddy Sindoro sendiri telah berulang kali disebut-sebut terlibat. Sejumlah fakta menyebut Eddy merupakan "aktor" suap tersebut.Buronan KPK Eddy Sindoro