Senin, 02/12/2024 12:01 WIB

Polda Metro Akan Pidanakan Pihak yang Paksakan Reuni 212

Polda Metro Jaya menegaskan, siapapun pihak yang memaksakan reuni 212 akan dipidanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan aksi reuni 212 yang rencananya akan dilakukan esok, Kamis (2/12/2021) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan aksi reuni 212 tersebut.

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana  sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.

Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda," tukas Zulpan.

KEYWORD :

Reuni 212 Pidanakan Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :