Jum'at, 27/12/2024 09:24 WIB

Hukuman untuk Suu Kyi Dinilai Bentuk Kesetaraan Hukum

Suu Kyi (76) dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan, dan melanggar peraturan virus corona. Pemimpin junta militer menguranginya menjadi dua tahun penahanan di lokasinya saat ini.

Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)

Naypyitaw, Jurnas.com - Menteri Penerangan Myanmar, Maung Maung Ohn menyebut hukuman penjara untuk pemimpin yang digulingkang, Aung San Suu Kyi, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Panglima militer meringankan hukuman Suu Kyi atas alasan kemanusiaan.

Suu Kyi (76) dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan, dan melanggar peraturan virus corona. Pemimpin junta militer menguranginya menjadi dua tahun penahanan di lokasinya saat ini.

"Tidak ada seorang pun di atas hukum," kata Maung Maung Ohn dikutip dari Reuters pada Selasa (7/12). Dia memastikan sistem peradilan Myanmar tidak memihak.

Myanmar berada dalam krisis sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, menangkap Suu Kyi dan sebagian besar pemerintahannya.

Pasukan keamanan yang berusaha untuk menghancurkan oposisi sejak itu, menewaskan lebih dari 1.200 orang, menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, dan pemberontakan bersenjata bermunculan di seluruh negeri.

Pada Minggu pekan lalu, pasukan keamanan di sebuah truk menabrak protes flash mob di ibukota Yangon, menewaskan sedikitnya lima orang, menurut laporan situs berita Myanmar Now.

Maung Maung Ohn mengatakan protes itu adalah hasil dari tekanan dari kelompok anti-kudeta, "agar kaum muda menjadi emosional" tetapi manajemen kerumunan oleh pihak berwenang "kadang-kadang ditangani secara tidak sengaja".

"Protes semacam itu harus dicegah sesuai hukum," tegas dia.

KEYWORD :

Aung San Su Kyi Empat Tahun Penjara Myanmar Kudeta Militer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :