Istri Alex Noerdin sekaligus ibunda dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza, Eliza Alex Noerdin. (Foto: Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eliza Alex Noerdin, istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Eliza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara sang anak, Dodi Reza Alex Noerdin, yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami tentang uang Rp1,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dodi Reza.
"Eliza Alex Noerdin (Ibu rumah tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat Tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza) di salah satu lobby hotel di Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Eliza menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Namun, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia tampak didampingi seorang pria saat keluar lobi Gedung KPK.
Eliza pun ogah mengonfirmasi soal asal usul dan peruntukan uang Rp1,5 miliar yang ditemukan tim penyidik saat melakukan OTT terhadap Dodi Reza.
Meski Eliza berkukuh tutup mulut, para awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan dan mengejar hingga keluar Gedung KPK. Namun Eliza tetap tak menggubris pertanyaan wartawan.
KPK sebelumnya menetapkan Dodi; Kadis PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori; pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
KEYWORD :Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Istri Alex Noerdin Diperiksa KPK