Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersinergi menyatukan kekuatan untuk menangani kemiskinan di Indonesia pada masa Covid-19. Sebagaimana diketahui, jumlah penduduk miskin Indonesia semakin bertambah saat pandemi berlangsung.
Peran Baznas sangat penting dalam kondisi tersebut karena pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Ini didukung pula dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan zakat dapat dipergunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, dalam Rapat Kerja Nasional Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022, Baznas RI dan Baznas Provinsi se-Indonesia di Hotel Holiday Inn Kemayoran, dilansir dari keterangan tertulis Puspen Kemendagri, Kamis (9/12/2021).
“Penerima zakat (di masa pandemi Covid-19) jumlahnya pun bertambah. Ini tugas pertama kita (berzakat) karena sebagai (pemeluk) Islam yang merupakan warga negara terbesar di Republik ini,” kata Suhajar.
Suhajar menjabarkan, terkait peran penting zakat di berbagai bidang. Di bidang ekonomi zakat berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Di bidang pendidikan, sosial, dan kemanusiaan, zakat didistribusikan kepada mereka yang terdampak Covid-19. Di bidang kesehatan, zakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
HNW : Koalisi Internasional Bela Masjid Al Aqsa dan Palestina Apresiasi Dedikasi Indonesia
“Itu semuanya dapat membantu rakyat Indonesia khususnya warga yang beragama Islam untuk keluar dari kondisi ekonomi yang tidak baik dan bertambah tidak baik selama masa pandemi Covid ini. Nah jadi pemerintah sangat sadar dan kami bersyukur karena kawan-kawan dari Baznas juga menyambut baik hal ini,” tuturnya.
Suhajar menegaskan, apabila seluruh umat Islam di Indonesia yang wajib membayar zakat terkumpulkan semua uangnya, maka potensi dana Baznas bisa mencapai Rp 327,6 triliun. Potensi ini menurutnya luar biasa, apalagi pemerintah daerah di antaranya telah berhasil menorehkan prestasi alokasi anggaran belanja hibah bantuan sosial untuk amil zakat tertinggi, seperti yang telah dibuktikan Kota Depok dan Provinsi Gorontalo.
“Potensi Badan Amil Zakat di Indonesia totalnya 327,6 triliun, artinya 327,6 triliun ini lebih besar dibandingkan APBD 96 kota di Republik ini, karena 96 kota di Republik ini kalau dikumpulkan APBD-nya tidak sampai 300 triliun,” tandas Suhajar.
KEYWORD :Suhajar Diantoro Baznas Zakat Kemanusiaan