Focus Group Discussion (FGD) Penanganan dan Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural secara hybrid di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Bekasi, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penanganan dan Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural secara hybrid di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/12/2021).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, tujuan diselenggarakannya FGD ini untuk meningkatkan kolaborasi, kerjasama dan sinergi, serta menyatukan komitmen dalam mengimplementasikan pelindungan PMI, khususnya pencegahan dan penanganan penempatan PMI Non Prosedural.
"Hasil dari FGD ini akan dijadikan rekomendasi dalam mengambil kebijakan dalam policy brief yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah," kata Haiyani.
Haiyani menekankan, pelindungan PMI tidak dapat dilaksanakan oleh satu K/L, namun harus dilaksanakan secara bersama-sama. Hal ini karena setiap K/L memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Pelayanan penempatan dan pelindungan PMI harus dilakukan secara terkoordinasi dengan baik antara pemangku kepentingan yang ada di Pusat dan Daerah serta keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan pelindungan PMI," ucapnya.
Haiyani mengharapkan dari FGD ini dapat memberikan masukan bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan, penempatan, dan pelindungan PMI, khususnya penanganan PMI Non Prosedural.
"Kami berharap FGD ini dapat memberikan masukan bagi peningkatan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI," katanya.
Perwakilan IOM, Eny Rofiatul, menyatakan bahwa berdasarkan penelitian dan kajian yang telah dilakukan, terdapat gap (jarak) dari proses migrasi yang mana saat ini menjadi pekerjaan rumah untuk semua stakeholders.
"IOM saat ini sedang mengembangkan Modul Pre-Employee Orientation dan Pre-Departure Orientation yang menyasar pencari pekerja dalam memberikan informasi lebih awal untuk memutuskan apakah bermigrasi merupakan keputusan yang layak diambil atau tidak," kata Eny Rofiatul
Sedangkan perwakilan ILO di Indonesia, Synthia Harkrisnowo, menambahkan, dalam upaya pelindungan PMI ini harus berawal dari desa tempat asal PMI tersebut yang menjadi pintu utama dalam proses penempatan PMI.
"Maka dari itu perlu adanya penguatan pelindungan PMI dari desa yang dilakukan secara bersama," ujar Synthia.
KEYWORD :Kinerja Menteri Tenaga Kerja Haiyani Rumondang Non Prosedural FGD PMI