Pakar Hukum, Margarito Kamis
Jakarta - Polri dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan sejumlah tokoh sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap kepala negara.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Polri telah menggunakan hukum di luar hukum yang ada di Indonesia dalam mengusut kasus makar dan penghinaan pada simbol negara.
"Kita harus tanya kepada para penyidik mereka menggunakan hukum dari mana dan hukum apa. Mungkin saja mereka gunakan hukum dari planet lain, karena kalau menggunakan hukum yang ada di Indonesia, maka aturan penghinaan terhadap simbol negara maupun makar tidak seperti yang dituduhkan polisi terhadap para aktivisi tersebut," kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (5/12).
Rachmawati Menangis Minta Kasus Makar Dihentikan
"Makanya kalau aparat penegak hukum mengatakan bahwa Jokowi sebagai presiden adalah lambang negara, maka UU dari mana yang mereka gunakan? Yang namanya simbol negara itu yah bendera, bahasa, lambaga negara, dan lagu kebangsasaan," terang Margarito.
Rachmawati Akui Kirim Dana Rp300 Juta
Penangkapan Tokoh Polri Tangkap Tokoh Gerakan Makar