Minggu, 22/12/2024 13:06 WIB

Pilkada DKI, Alasan Kejagung Tak Tahan Ahok

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Apa alasan Kejagung belum menahan Ahok?

Komisi III DPR Raker dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Selasa (6/12).

Jakarta - Meski berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan. Apa alasan Kejagung belum menahan Ahok?

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ‎pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu alasan Kejagung tidak menahan Ahok. Ahok merupakan Calon Gubernur DKI yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, dan Hanura.

‎"Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada," kata Prasetyo, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa yang mempertanyakan soal penahanan terhadap Ahok. ‎"Kenapa Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok?‎" tanya Desmon.

‎Selain itu, kata Prasetyo, Kejagung melihat pertimbangan subyektif dan obyektif, Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama itu tidak serta merta dilakukan penahanan.

"Mereka kooperatif, yang kita dengar dari polri juga seperti itu‎‎. Disamping itu juga ada SOP. Dimana Polri tidak menahan, dan kita menghargai apa yang dilakukan Polri," terangnya.

KEYWORD :

Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :