Komisi III DPR Raker dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Selasa (6/12).
Jakarta - Meski berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan. Apa alasan Kejagung belum menahan Ahok?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu alasan Kejagung tidak menahan Ahok. Ahok merupakan Calon Gubernur DKI yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, dan Hanura."Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada," kata Prasetyo, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).Hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa yang mempertanyakan soal penahanan terhadap Ahok. "Kenapa Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok?" tanya Desmon.Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo