Jaksa Agung, HM Prasetyo
Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus Ahok, Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut pidana."Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri sendiri," kata Prasetyo, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).Menurutnya, Perkap tersebut sebetulnya telah diterapkan sejak Pilpres 2014 lalu. Dalam hal ini, Polri telah melanggar aturan yang telah dibuatya sendiri.Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo Polri