Bupati Nganjuk, Taufiqurahman (Foto: pdiperjuangan-jatim)
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan jika Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan itu sengaja tak diumumkan secara resmi.
Dikatakan Agus, karena khawatir tugas penyidik terganggu jika penetapan tersangka itu langsung diumumkan ke publik melalui media. Dan sebelum diumumkan penetapan tersangka ke publik, pihaknya lebih dahulu menandatangani surat sprindik agar penyidik dapat bergerak melakukan penyidikan."Jadi tidak harus kami tanda tangan langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang-kadang menghambat tugas kami. Jadi mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit," kata Agus dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).Penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk sendiri baru diketahui setelah adanya penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang dan Nganjuk. Menurut Agus, penetapan itu sudah dilakukannya sejak sekira pekan lalu.Bupati Tersangka Taufiqurahman Nganjuk