Petisi tolak BPA Free untuk Galon Guna Ulang
Jakarta, Jurnas.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat kebijakan pelabelan BPA Free untuk galon isi ulang mendapat penolakan secara luas.
Bahkan muncul petisi digagas dua anak muda Elhan dan Helfia serta organ Change.org Indonesia yang ramai-ramai menolak BPA Free. Mereka khawatir kebijakan baru BPOM itu akan membuat semua masyarakat di Indonesia menggunakan galon sekali pakai pada 2022 mendatang.
“Jangan-jangan 2022 nanti, semua bakal memakai galon sekali pakai,” dalam status dan tagar tolakgalonsekalipakai.
Petisi itu juga menampilkan petisi lainnya berjudul “Galon Guna Ulang Terancam Punah Gara-gara Rencana Baru BPOM?” yang diupdate pada 13 Desember 2021.
Dalam petisi barunya ini, dua anak muda ini menolak rencana revisi peraturan BPOM yang akan melabeli BPA terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Mereka mengkritisi BPOM yang dinilai malah mendukung produk galon sekali pakai yang merusak lingkungan. Mereka juga sangat menyayangkan sikap yang diambil BPOM itu, karena sebelumnya sudah menegaskan bahwa galon guna ulang itu aman digunakan.
“Padahal BPOM sendiri bilang kalau kadar BPA di galon guna ulang aman digunakan. Kenapa ya sekarang diberikan label? Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan juga kritik rencana ini. Dampak lebih besar? Perusahaannya bisa tutup diganti galon sekali pakai,” sebut Elhan dan Helfia dalam petisinya.
Mereka menegaskan petisi ini bukan untuk berpihak atau menjelekkan satu merek AMDK tertentu. Tapi murni karena kepedulian kami sama lingkungan.
"Dimulai dari hal-hal yang spesifik aja, yaitu menghilangkan galon sekali pakai yang bisa digantikan dengan galon guna ulang,” ungkapnya.
Menurut mereka, sudah terbukti bahwa dari dulu masyarakat bisa hidup tanpa galon sekali pakai. “Kalau perusahaan besar seperti Le Minerale mulai menarik produknya, ini bisa jadi contoh untuk produsen lain yang juga punya produk galon sekali pakai ukuran lebih kecil,” ucap mereka.
Change.org Indonesia juga mendukung Elhan dan Helfia yang dalam petisinya mengutip apa yang disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin, Edy Sutopo, yang mengkhawatirkan nasib pekerja yang selama ini bekerja di perusahaan galon guna ulang jika rencana BPOM ini diwujudkan.
“Selain itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo juga bilang kalau rencana ini diwujudkan, gimana nasib pekerja yang selama ini kerja di perusahaan galon guna ulang?” kata Elhan dan Helfia.
Sebelumnya, Founder and Executive Director at PT Life Cycle Indonesia, Jessica Hanafi, mengusulkan agar BPOM mendukung saja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencantuman logo ekolabel ke semua industri air minum dalam kemasan (AMDK) ketimbang label BPA yang hanya menimbulkan keributan.
Bagi konsumen, pencantuman logo ini akan memberi informasi sekaligus memfasilitasi pengubahan pola konsumsi melalui pemilihan produk ramah lingkungan. Sedangkan bagi produsen, ekolabel juga akan meningkatkan daya saing dalam pasar domestik dan internasional.
”Kalau saya sarankan, BPOM sebaiknya mengarahkan ke barang ecolable. Karena di sini, kita jadi tidak lagi bingung dalam memutuskan mana yang paling baik seperti yang terjadi dalam persaingan industri air minum dalam kemasan saat ini,” ujarnya.
Melalui ekolabel itu, kata Jessica, setiap industri harus membuktikan dengan data dan tidak hanya sekedar mengklaim bahwa kemasannya paling baik saja secara lingkungan.
"Karena, ekolabel itu harus memenuhi standar kesehatan dan lingkungan. Jadi, daripada kita harus debat kusir kemasan siapa yang lebih bagus, saya men-challenge produsen-produsen untuk pakai ekolabel semua,” katanya.
Menurut Jessica, label ekolabel ini jauh lebih adil diterapkan ketimbang label BPA Free yang hanya ditujukan untuk satu produk tertentu saja. “Karena, ekolabel ini dibuktikan dengan angka, apa dasar misalnya BPOM melarang atau membatasinya,” tukasnya.
Untuk itu, BPOM juga harus melibatkan Pusat Standar Lingkungan dan Kehutanan KLHK dalam rapat-rapat konsultasi publiknya. “Itu lebih pas menurut saya,” ujar Jessica.
KEYWORD :Petisi BPOM ecolabel BPA Free galon isi ulang