Depan gedung Kemenkop UKM, Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UKM) tidak mengetahui adanya wacana dari BPOM yang akan melabeli "Berpotensi Mengandung BPA" terhadap kemasan galon guna ulang.
"Kami baru dengar soal rencana peraturan itu. (wacana pelabelan BPA Free pada galon isi ulang)," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria dalam keterangannya yang diterima pada Senin (21/12/2021).
Sementara ada ribuan pelaku usaha UMKM depot air minum isi ulang, yang usahanya sangat tergantung pada keberadaan galon polikarbonat yang diwacanakan untuk dilabeli mengandung BPA oleh BPOM.
Berdasarkan data statistik, saat ini air minum isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sekitar 3 dari 10 rumah tangga di Indonesia (31,1 persen) menggunakan air minum isi ulang untuk keperluan minumnya.
Eddy Satria mengatakan, sebelum membuat suatu aturan atau satu kebijakan, BPOM seharusnya berkoordinasi dan mendengarkan masukan terlebih dahulu dari asosiasi depot air minum isi ulang.
UMKM Diimbau Miliki Izin Edar dari BPOM
“Hal itu lebih baik dikoordinasikan dulu dan juga mendengar masukan asosiasi terkait,” ujarnya.
Selalu kementerian yang membidangi para pengusaha kecil, Kemenkop UKM berjanji akan mempelajari dulu wacana pelabelan galon isi ulang tersebut. “Saya akan pelajari dulu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi, dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA terhadap AMDK galon guna ulang.
“Kami juga tidak tidak diundang BPOM dalam pertemuan konsultasi publik terkait rencana pelabelan tersebut yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Erik menyebut, galon guna ulang berbahan polikarbonat ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
“Tapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya,” tukasnya.
Menurut Erik, wacana pelabelan BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini jelas-jelas sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Para pengusaha depot akan banyak yang tutup usahanya. Sementara, pemerintah menggembor-gemborkan pengentasan kemiskinan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Saya berharap permasalahan-permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo sangat tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.
Kemenkop UKM BPOM pelabelan galon isi ulang BPA Free