Sabtu, 23/11/2024 14:19 WIB

PN Pusat Kabulkan Permohonan PT TDPM, Sekarang Resmi Berstatus PKPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam waktu 45 hari.

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bata Mera Wisesa terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

TDPM sekarang resmi menyandang status PKPU Sementara selama 45 hari ke depan, sejak putusan dibacakan.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam waktu 45 hari," terang perwakilan kuasa hukum TDPM, Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (26/12).

Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada Selasa, 21 Desember 2021. “Mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim.

Selain itu, Pengadilan juga menunjuk Susanti Arsiwibana sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Andreas Nahot Silitonga, Robinson Samosir, Irena Hertin Kurniasih, dan Siking Suriyadi sebagai pengurus PKPU TDPM.

Permohonan PKPU yang diajukan PT Bata Mera Wisesa sempat memunculkan kabar tak sedap. Pasalnya, ada satu kejanggalan yang terungkap mengenai nilai piutang PT Bata Mera Wisesa yang hanya Rp 3,6 miliar. Padahal dalam laporan keuangan TDPM akhir September tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 2,076 juta.

Perlu diketahui, PT Bata Mera Wisesa (BMW) adalah perusahaan konsultan konstruksi bangunan yang baru berdiri awal Januari 2020. Menurut klaim BMW, urusan utang-piutang itu bermula ketika TDPM menunjuk BMW melakukan renovasi kantor pada awal Januari 2021.

Anehnya lagi, TDPM tidak pernah melaporkan tagihan BMW tersebut dalam transaksi material yang diwajibkan oleh peraturan. Dan lagi, janggal rasanya, pabrik petrokimia sebesar TDPM memberikan proyek renovasi kantor kepada perusahaan kontraktor yang belum berusia setahun.

Vonis PKPU terhadap TDPM ini pun tak banyak diketahui orang. Padahal, selain BMW, TDPM juga memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni: PT Mega Asset Manajemen (MAM), PT Sinar Mas Asset Manajemen (SMAM), dan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI). Sekedar informasi, ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.

TDPM sebagai penerbit MTN dan obligasi tentu harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik para investor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam beberapa kali proposal yang diajukan untuk mengembalikan dana investor, TDPM mengajukan penawaran yang dirasa merugikan investor diantaranya jangka waktu pengembalian yang sangat lama dan kupon bunga yang lebih rendah dari janji yang disepakati sebelumnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum MMI Raden Suharsanto Raharjo mengatakan permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas akibat kondisi gagal bayar TDPM.

Melalui upaya hukum ini diharapkan agar proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang RDT dapat dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan.

Dengan demikian, ada kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam.

Diterimanya PKPU terhadap TDPM ini menjadi babak baru dalam upaya melindungi hak-hak kreditor termasuk para investor reksadana yang diterbitkan PT Mega Asset Manajemen (MAM), PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan PT Sinar Mas Asset Manajemen (SMAM), yang menjadikan MTN TDPM sebagai underlying produk reksadananya.

KEYWORD :

PT TPDM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulyadi gagal bayar Bata Mera Wisesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :