Sabtu, 23/11/2024 14:01 WIB

10 Anggota DPRD Muara Enim Segara Jalani Persidangan

Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan para tersangka telah sepenuhnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta  Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan hasil penyidikan terhadap 10 tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun 2019.

Diketahui, kesepuluh orang tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang terdiri dari Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra  Gani dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, jumat (7/1).

Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan para tersangka telah sepenuhnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, tim Jaksa KPK meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK.

"Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Adapun berdasarkan dakwaaan yang disusun tim Jaksa KPK, 10 Anggota DPRD Muara Enim itu didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, dan Juarsah.

Dalam konstruksi perkaranya disebutkan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar.

Dari situ, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar kepada para legislator Muara Enim.

Penerimaan uang oleh para tersangka itu diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

KEYWORD :

Anggota DPRD Muara Enim Kasus Suap Dinas PUPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :