Ketua DPD PDIP Jabar, TB Hasanuddin
Jakarta - Pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani oleh oknum ormas keagamaan yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna (PAS) di Sabuga, Bandung adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, setiap warga negara yang hendak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dilindungi oleh konstitusi."Pada prinsipnya di republik ini bebas menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya, hal itu dilindungi UU dan konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR itu.Baca juga :
Ridwan Kamil Masuk Radar KIB
Seharusnya, kata TB Hasanuddin, aparat keamanan memberikan perlindungan secara tegas terhadap warga negara yang sedang menjalankan ibadah. Untuk itu, Ia meminta, aparat penegak hukum menindak oknum Ormas yang sewenang-wenang membubarkan KKR tersebut.
Ridwan Kamil Masuk Radar KIB
Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar