Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mewanti-wanti pemerintah soal pembahasan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dia tegaskan, pembahasan RUU IKN yang terburu-buru akan berpotensi menyebabkan berbagai proyek mangkrak dan over budget alias melebihi anggaran.
“Faktor-faktor penyebabnya adalah, pertama mengabaikan studi kelayakan. Hal ini dapat terlihat dari proyek-proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodetabek, Pelabuhan Patimban, Bandara Yogyakarta, dan Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga yang semua masalahnya tak lepas dari minimnya studi kelayakan,” sebut Legislator Komisi V DPR RI ini kepada wartawan, Rabu (12/1).
Diketahui tim perumus dan tim sinkronisasi terus mengejar pembahasan RUU IKN demi mengejar tuntasnya pada Januari 2022. Padahal, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan hasil studi kelayakan alasan terpilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara.
“Bahkan dalam Naskah Akademik (NA) RUU IKN pun tidak ada. Padahal Pemerintah sudah menunjuk lembaga konsultan asing, McKinsey, sebagai pemenang lelang studi kelayakan teknis calon lokasi ibu kota negara dengan nilai pagu Rp 25 miliar dari APBN tahun 2019. Bahkan, Rencana Induk IKN juga tidak akan dibahas sejak awal karena nanti akan diatur dengan Peraturan Presiden,” terang Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ini.
Mencermati postur anggaran IKN yang mencapai Rp 466 Triliun dengan 19 persen APBN, 54 persen Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan 24 persen investasi swasta, lanjut dia, seharusnya studi kelayakan menjadi sangat penting. Sebab, salah satu kunci kesuksesan KPBU dan investasi swasta adalah studi kelayakan yang bankable.
“Kedua adalah perubahan kebijakan Pemerintah. Bappenas sudah menyatakan pembangunan IKN membutuhkan 15-20 tahun atau artinya minimal 3 kali Pemilu,” sambung pria yang bisa disapa SJP ini.
“Bagaimana mungkin waktu selama itu dijamin tidak ada perubahan kebijakan pemerintah sehingga memberikan kepastian investasi bagi swasta. Contohnya, LRT Palembang dengan biaya Rp12,5 triliun menjadi mubazir karena perubahan kebijakan tidak jadi memindahkan kantor gubernur Sumsel berakibat sepinya penumpang,” papar Anggota DPR dari Dapil NTB ini lagi.
Oleh karena itu, kata SJP, Fraksi PKS menolak pembahasan RUU IKN yang terburu-buru tanpa adanya pembahasan Rencana Induk IKN sejak awal.
“Karena dikhawatirkan akan berimbas pada makin membesarnya faktor-faktor penyebab potensi mangkrak dan over budget IKN di atas, apalagi tanpa melibatkan partisipasi lebih banyak dari masyarakat dan para ahli,” tandasnya.
KEYWORD :Warta DPR Komisi V PKS RUU IKN Suryadi Jaya Purnama pemindahan ibu kota Kaltim