Minggu, 22/12/2024 13:23 WIB

WACANA REVISI UU MD3

PKB: PDIP Punya Hak jadi Pimpinan DPR

PDIP mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Dalam hal ini, PDIP meminta jatah pimpinan dewan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, PDIP sebagai partai pemenang Pemilu punya hak untuk duduk di kursi pimpinan dewan.

"Bagaimanapun kalau mau jujur PDIP punya hak untuk jadi pimpinan (DPR). Apakah ada perubahan ada yang hilang atau enggak yang masih dipertentangkan oleh partai," kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).

Sebetulnya, kata Maman, wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Namun, wacana perombakan pimpinan DPR itu masih menjadi perdebatan di internal partai.

"Salah satunya muncul wacana perlu ada penambahan kursi pimpinan dengan mengubah atau merevisi UU MD3. PKB menyambut baik revisi terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR," tegas Dewan Syura DPP PKB itu

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :