PDIP Ingin Kursi Pimpinan DPR
Jakarta - Eskalasi politik di DPR dihangatkan oleh usul Revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi ini menyasar perubahan komposisi pimpinan DPR yang diinisiasi oleh Fraksi PDIP.
Partai banteng moncong putih merasa berhak memiliki kursi pimpinan DPR lantaran menjadi pemenang pemilu. Namun partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini perlu menggalang dukungan dari fraksi-fraksi lain di DPR.
Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan, sejauh ini belum ada lobi lanjutan yang dilakukan PDIP. Padahal semestinya PDIP sebagai penggagas membutuhkan dukungan politik dari fraksi lain. "Tapi belum tuh. Padahal kita masih menunggu," ujar Dadang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
Dadang mengatakan, Fraksi Hanura masih terus mempelajari draft UU MD3 yang memungkinkan untuk direvisi. Ia tidak memungkiri adanya perubahan poin selain soal jumlah kursi pimpinan DPR. "Secara resmi kita belum menentukan sikap," ujarnya.
Fraksi PDIP memang sangat getol mendorong revisi UU MD3. Meski berstatus sebagai pemenang pemilu, PDIP justru tak memiliki kursi pimpinan DPR. Posisi Ketua DPR sendiri diduduki Partai Golkar.
Fahri: Pengelolaan Komunikasi Presiden Kacau
Revisi UU MD3 Dadang Rusdiana