Sekjen Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi. Foto: imlow/jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Sejak 1 Oktober 2021, merger atau penggabungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Layanan Jasa Pelabuhan, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, secara resmi telah terlaksana.
Sekjen Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, Rabu (19/1/2022), mengatakan, merger tersebut direspon positif berbagai kalangan masyarakat dan pelaku usaha sebagai upaya memperkuat BUMN Kepelabuhanan nasional sekaligus mendorong program Pemerintah RI untuk lebih mengefektifkan layanan jasa kepelabuhanan dan mengefisiensikan biaya logistik di tanah air.
Namun, dia menilai penggabungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo itu idealnya juga dibarengi dengan penguatan keberadaan Otoritas Pelabuhan untuk menjadikannya sebagai Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) yang diharapkan bisa sebagai lembaga yang independen dalam mengawal dan mengawasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan dan angkutan laut di Indonesia.
Pasalnya, merger Pelindo juga memformulasikan model pengelolaan manajemen pelabuhan di Indonesia menjadi empat wilayah regional, yakni Pelindo regional 1, regional 2, regional 3 dan regional 4.
"Idealnya Pemerintah melalui Kemenhub juga memperkuat regulasinya dengan menghadirkan Otoritas Pelabuhan setingkat BOP (Badan Otoritas Pelabuhan) di keempat regional tersebut," ucap Ridwan yang juga Pengurus Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia/AKKMI.
Selain memperbaiki infrastruktur, Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang pada saat ini menuju Negara Maritim perlu menata kelola instansi dan lembaga pendukung penggerak sektor kemaritiman-nya yakni salah satunya Lembaga Otoritas Pelabuhan yang independen.
Hal ini menjadi krusial agar visi dan misi menjadikan RI sebagai poros maritim dunia bisa terealisasikan.
Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
"Sejak awal, IMLOW mendorong agar Otoritas Pelabuhan (OP) di Indonesia diperkuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ataupun Menteri Perhubungan bukan pada setingkat Dirjen, supayainstansi OP mesti berdiri sebagai lembaga independen atau setingkat badan tersendiri," ucapnya.
Jika OP sebagai regulator tertinggi di pelabuhan dan lebih independent diharapkan mampu berperan mengawal efisiensi biaya logistik di suatu pelabuhan guna meningkatkan daya saing nasional.
Apalagi saat ini Pemerintah sedang fokus merealisasikan national logistic ecosystem (NLE). Harapannya, dengan peran OP yang lebih kuat maka bisa mengawal implementasi program NLE itu.
"Disisi lain, bahwa istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama, dan KSOP yang ada saat ini perlu ditinjau ulang dan diganti dengan nama lembaga Syahbandar maupun Otoritas Pelabuhan (OP) saja sesuai dengan amanat UU No: 17/2008 tentang Pelayaran," ujar Ridwan.
KEYWORD :IMLOW merger Pelindo empat regional