Gedung DPR
Jakarta - Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Sebab, revisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq memberi masukan yang mencerahkan bagi PDIP. Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menjadi jalan pintas PDIP untuk mempercepat ambisi mendapat kursi pimpinan DPR."Justru menarik kita mempercepat pembahasan itu, MKD memerintahkan Baleg untuk membahas, yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU, apalagi MD3 yang bersifat internal," kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).Menurut anggota DPR Dapil Jabar IX ini, MKD DPR punya wewenang untuk mengusulkan, bahkan memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) untuk segera membahas usulan PDIP merevisi UU MD3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu akan memberikan jalan baru kompromi politik di DPR.Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP