Minggu, 22/12/2024 13:10 WIB

REVISI UU MD3

MKD DPR, Jalan Pintas Kabulkan Ambisi PDIP

Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Adakah jalan pintas untuk kabulkan ambisi PDIP?

Gedung DPR

Jakarta - Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Sebab, revisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak masuk dalam Prolegnas 2017.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq memberi masukan yang mencerahkan bagi PDIP. Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menjadi jalan pintas PDIP untuk mempercepat ambisi mendapat kursi pimpinan DPR.

"Justru menarik kita mempercepat pembahasan itu, MKD memerintahkan Baleg untuk membahas, yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU, apalagi MD3 yang bersifat internal," kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut anggota DPR Dapil Jabar IX ini, MKD DPR punya wewenang untuk mengusulkan, bahkan memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) untuk segera membahas usulan PDIP merevisi UU MD3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu akan memberikan jalan baru kompromi politik di DPR.

"Pembahasan itu ada wacana PDIP dan DPR mencari bagaimana supaya perubahan revisi ini lebih cepat hasilnya kita lewat MKD," terangnya.

Diketahui, wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Namun, wacana perombakan pimpinan DPR itu masih terkendala dan menjadi perdebatan di internal partai.

Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Tujuan utama revisi UU itu hanya sebatas jatah kursi pimpinan DPR.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :