Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang mengaku menerima Rp 200 juta dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi (Chairoman) tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Jurnas.com, Jumat (28/1).
Ali mengatakan, pihaknya akan mendalami uang yang diterima Chairoman itu berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK atau ada dugaan kasus lainnya. Ditegaskan Ali, keterangan Chairoman itu bakal dikonfirmasi lebih lanjut ke Pepen.
"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantaranya melalui keterangan tersangka RE," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah Menurutnya, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.
"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman.
Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp 200 juta itu kepadanya. Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.
"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.
Diketahui, Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Delapan tersangka lainnya yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta sekaligus Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
KEYWORD :KPK Rahmat Effendi Kasus Suap Proyek Ketua DPRD Bekasi