Sabtu, 23/11/2024 21:52 WIB

KPK Soal Pengembalian Uang Ketua DPRD Bekasi: Tak Pengaruhi Pembuktian Unsur Pasal

Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pengembalian uang hasil dugaan suap tidak akan menghapus unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku korupsi.

Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK. Chairoman mengaku uang itu diterima dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

"Tentu tidak (tidak menghapus unsur pasal). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Jurnas.com, Jumat (28/1).

Uang yang diterima Chairoman itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Ali mengatakan, pihaknya akan membuktikan dugaan penerimaan suap itu berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali.

Ali Fikri pun kembali menegaskan bahwa pengembalikan uang hasil dugaan suap yang merugikan negara hanya akan meringankan hukuman pelaku korupsi.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku berterus terang, mengembalikan kerugian negarà, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," kata Ali.

Sebelumnya, Chairoman mengaku menerima uang Rp200 juta dari Rahmat Effendi. Dia mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1) lalu.

Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang ia terima dari Rahmat Effendi. Namun, kata dia, uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.

Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp200 juta itu kepadanya. Namun, Chairoman mengaku uang itu diterimanya melalui orang kepercayaan Rahmat bernama Lutfi.

"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.

KEYWORD :

KPK Rahmat Effendi Kasus Suap Proyek Ketua DPRD Bekasi Chairoman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :