Ruang Rapat Paripurna DPR
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memasukkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, keputusan tersebut merespon surat yang dilayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait permintaan agar revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2016.
"Memutuskan mengembalikan lagi usulan anggota tentang UU MD3 masuk Prolegnas 2017, juga merespon surat MKD agar MD3 masuk Prolegnas 2016," kata Firman, ketika dihubungi, Selasa (13/12).Namun, kata Firman, dikarenakan masa sidang 2016 yang sudah cukup singkat, maka revisi UU MD3 tersebut juga dimasukkan dalam Prolegnas 2017. "Supaya kita tidak melanggar aturan, kita masukan ke Prolegnas 2016 dan 2017," jelas Politikus Partai Golkar itu.Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP Baleg