Gedung DPR
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Berdasarkan surat putusan MKD DPR pertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 terbatas."Hanya dalam hal penambahan satu pimpinan DPR dan penambahan satu pimpinan MPR dan dimasukkan pada Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017," tulis surat MKD yang ditandangani Dasco yang beredar dikalangan wartawan.Baca juga :
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Selain memerintahkan Baleg DPR, surat itu juga meminta pimpinan DPR agar menindaklanjuti putusan MKD DPR Nomor 22 tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU tersebut setelah dilakukan Baleg.
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Baca juga :
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
"Memutuskan mengembalikan lagi usulan anggota tentang UU MD3 masuk Prolegnas 2017, juga merespon surat MKD agar MD3 masuk Prolegnas 2016," kata Firman, ketika dihubungi, Selasa (13/12).Jika demikian, pimpinan DPR dan MPR yang semula berjumlah lima orang, maka akan ditambah menjadi enam orang pimpinan. Hal itu merespon usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta jatah pimpinan DPR.
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR