Gedung DPR
Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR."Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).Baca juga :
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Menurutnya, keputusan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dipercepat karena dianggap sebagai skala prioritas. "Kita melihat skala prioritas, MKD kan tujuannya menjaga marwah DPR," tegasnya.
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Baca juga :
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
Wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR memang sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014.
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR