Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Ivana Kwelju. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan dalam kota Namrole 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
Plt juru bucara KPK, Ali Fikri mengatakan Ivana dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. KPK berharap Ivana hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (17/2).
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korupsi Proyek Jalan Namrole Buru Selatan KPK Tagop Sudarsono Soulisa