Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Departemen Pengembangan PT Nindya Karya (Persero), Herry Suxmantojo terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Herry bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi.
Kemudian, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono.
Selanjutny, Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Adapun empat proyek yang dimaksud ialah, pertama, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.
Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
KEYWORD :Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Wika KPK Nindya Karya