Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka.
Penetapan status lantaran diduga menerima suap pemenangan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam lelang proyek pengadaan alat monitorinng satelit tahun anggaran 2016 di Bakamla.Demikian diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12). Penetapan itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan di dua tempat di Jakarta pada Rabu (16/12).Selain Eko, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta asal PT MTI. Ketiganya yakni, Muhammad Adami Okta (MAO), Hardy Stefanus (HS), Hardy Stefanus (HTS), dan Fahmi Darmawaansyah (FD) selaku Dirut PT MTI. Pihak swasta itu diduga menyuap Eko yang berasal dari institusi Kejaksaan terkait pengadaan alat monitorinng satelit tahun anggaran 2016 di Bakamla.Suap Kamla Eko Susilo Hadi