Salah satu tanah yang dipasangkan plang penyitaan oleh tim KPK (Foto: Dok ist)
Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) msnyita empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Akbar merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara.
"Tim Jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah yang berlokasi di di Desa / Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Penyitaan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.
"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sbg bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Ali.
Diketahui, Akbar Tandaniria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia diduga turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
KPK Penyitaan Tanah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara