Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap lelang proyek satelit monitoring tahun 2016 di lingkungan Bakamla, Fahmi Darmawansyah saat ini diketahui berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu segara menyerahkan diri dan pulang ke Tanah Indonesia.
"Saat ini segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri merupakan pilihan terbaik bagi FD," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (16/12).Menurut Febri, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Fahmi untuk menyerahkan diri ke KPK. Sebab itu, KPK belum mau memasukan Fahmi ke daftar pencarian orang alias DPO.Tiga pihak PT MTI itu kemudian ditetapkan sebagai lantaran diduga menyuap Eko. Suap terkait kasus dugaan suap dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
Sedangkan penerima suap Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001.
KEYWORD :KPK Suap Lelang Satelit Monitoring