Sabtu, 21/12/2024 21:13 WIB

Tersangka Suap Proyek Bakamla Disarankan Balik ke Indonesia

KPK belum mau memasukan Fahmi ke daftar pencarian orang alias DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap lelang proyek satelit monitoring tahun 2016 di lingkungan Bakamla, Fahmi Darmawansyah saat ini diketahui berada di luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu segara menyerahkan diri dan pulang ke Tanah Indonesia.

"Saat ini segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri merupakan pilihan terbaik bagi FD," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut Febri, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Fahmi untuk menyerahkan diri ke KPK. Sebab itu, KPK belum mau memasukan Fahmi ke daftar pencarian orang alias DPO.

"Karena bekerjasama dengan penegak hukum akan lebih baik," tutur Febri.

Selain Fahmi, KPK menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan dua pentinggi PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Hadi Stefanus,‎ M Adami Okta sebagai tersangka.

Tiga pihak PT MTI itu kemudian ditetapkan sebagai lantaran diduga menyuap Eko. Suap terkait kasus dugaan suap dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.

Ketiga pihak PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada uu 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Suap Lelang Satelit Monitoring




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :